![Welcome](https://drivethru.pa-tual.go.id/asset/foto_iklanatas/BANNER-01.jpg)
Sekilas Info
Kembali
Frequently Asked Question
A. Apa Drivethruu ?
- adalah sarana permohonan pengambilan produk pengadilan secara mudah dan cepat tanpa antrian.
B. Bagaimana Cara Pendaftaran Akun ?
- Klik Register AKUN pada menu register
- Mengisi form register.
C. Saya tidak punya nomor handphone apakah saya bisa melakukan pendaftaran?
- Tidak bisa, syarat pertama untuk menjadi pengguna
D. Bagaimana jika email aktivasi belum diterima pada email calon pengguna terdaftar ?
- Menghubungi call center, silahkan klik menu kontak kami untuk melihat call center yang bisa dihubungi
E. Apakah bisa pendaftaran dilakukan oleh keluarga saya?
- bisa
E. Apakah setiap pengajuan permohonan harus registrasi AKUN ?
- tidak perlu, cukup sekali
F. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan jika permohonan diajukan oleh saya sendiri ?
Dokumen disiapkan adalah sebagai berikut:
- KTP/PASPOR Pemohon ditunjukkan pada petugas pada saat pengambilan produk (Aktacerai atau putusan).
- Bukti Permohonan DriveThruu.
G. Kapan saya datang mengambil hasil Akta Cerai atau Putusan ?
- sejak pemberitahuan kedatangan dikirim melalui email dan kontak WA terdaftar.